KTP-el diwajibkan untuk setiap penduduk yang memenuhi persyaratan, yaitu berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa KTP-el diwajibkan bagi setiap penduduk. Pengertian penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia. Sedangkan Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
Hanya saja, ketentuan kepemilikan KTP-el keduanya berbeda sebagaimana diatur Pasal 64 ayat (7) dan (8).
KTP-el bagi WNI berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data. Jika ada perubahan elemen data seperti alamat, gelar, nama, dan lainnya, maka penduduk diwajibkan melapor perubahan itu kepada Dinas Dukcapil setempat untuk segera diterbitkan dokumen kependudukan baru. Sementara KTP-el untuk Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. Meskipun memiliki KTP-el, Orang Asing dibatasi hak-haknya seperti tidak bisa memilih dan dipilih dalam Pemilu.
Dukcapil Bisa !!